Pengertian Negara,Bangsa,Warga Negara dan Penduduk.
Nama : Ariesta Dicky P
Npm : 30108315
Menurut definisi umum Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui peguasaan (kontrol) monopolistis di atas kekuasaan yang sah. negara merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik, yang kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatannya disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. Ada beberapa tugas negara yang harus dilakukan yaitu mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial dan antagonis (pertentangan) yang membahayakan, mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Negara terbentuk jika mempunyai unsur-unsurnya, yaitu wilayah negara yang meliputi (wilayah darat, wilayah laut, wilayah udara) , rakyat negara , pemerintahan yang berdaulat , pengakuan dari negara lain. Berdirinya suatu Negara harus mempunyai warga negara atau penduduk karena itu menjadi hal penting dalam berdirinya suatu negara. Definisi penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalm suatu negara (menetap), sedangkan warga negara memiliki arti semua orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi anggota dari suatu negara. Jika kita menjadi warga di suatu negara maka kita mempunyai hubungan atau ikatan hukum antara seorang individu dengan suatu negara, sehingga kita sebagai warganya harus mematuhi perundang-undangan yang telah dibuat oleh suatu negara tersebut.
Di dalam suatu negara seorang warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama, adapun hak dari seorang warga negara misalkan negara indonesia yaitu adanya pengakuan atas martabat manusia, hak membela negara, pengakuan dan jaminan hak untuk memperoleh pendidikan, dan hak untuk menunjukkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang diyakininya masing-masing. Sedangkan kewajiban seorang warga negara misalkan negara indonesia yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, menghargai nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan, menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara, wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Kehidupan manusia cenderung untuk selalu hidup bermasyarakat kecenderungan itu didorong oleh hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, hasrat untuk mempertahankan diri dari serangan binatang buas atau dari kelompok lain, dan hasrat untuk melanjutkan keturunan. Sehingga mempunyai ikatan pertalian darah, persamaan nasib, persamaan cita-cita, persamaan kebudayaan. Masyarakat suatu negara terdiri atas sejumlah manusia yang mempunyai hubungan kesetiakawanan karena asal-usul, agama, persamaan tempat tinggal, persamaan kepentingan sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Maka suatu kelompok masyarakat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau untuk bernegara disebut bangsa. Untuk memperjelas apa itu bangsa, mari kita liat penjelasan bangsa menurut para ahli.
a.Menurut Friederich Ratzel, bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
b.Menurut Ernest Renan, bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena mereka memiliki kemauan untuk bersatu.
c.Menurut Lothrop Stoddard, bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang banyak bahwa mereka merupakan suatu bangsa.
d.Menurut Otto Baeur, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai sutu persamaan karakter dan watak dimana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir yang terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
Menurut pengertian-pengertian di atas, sehingga dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah suatu masyarakat yang menempati daerah tertentu yang anggota-anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama Karena merasa senasib dan seperjuangan, serta mempunyai kepentigan dan cita-cita yang sama.
Sumber Bacaan
Depdiknas 2006. Standar Isi 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta: Swadaya Murni.
Drs.Joko Budi Santoso. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Yudistira.
Rabu, 24 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
