Hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu (Suria Kusuma, 1986). Istilah Hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut bersifat mendasar, pemenuhannya bersifat imperatif (perintah yang harus dilakukan). Artinya hak-hak itu wajib dipenuhi karena hak-hak ini menunjukkan nilai subjek hak
DEFINISI HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001).
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT (Mustafa Kemal Pasha).
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
HAM adlh kekuasaan/wewenang moral yg dimiliki seseorang berdasarkan martabatnya sbg manusia
Karena hak asasi merupakan pemberian Tuhan, maka setiap manusia memilikinya justru karena dia manusia
Pelanggaran terhadap hak-hak ini disebut tindakan yang tidak manusiawi karena nilai-nilai dasar kemanusiaan tidak dihargai
Rabu, 14 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar