Kamis, 28 April 2011

Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

SEJARAH KOPERASI
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklahDewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

1.Pengertian Koperasi
Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2)Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3)Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4)Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

2. Asas koperasi
Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.

3. Landasan Koperasi
a)Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Artinya, setiap aktivitas koperasi senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengamalan dan pelaksanaan Pancasila.
b)Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.
c)Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi adalah undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
d)Landasan Mental
Landasan mental koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

4. Ciri-ciri Koperasi
a)Sifat sukarela pada keanggotannya
b)Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
c)Koperasi bersifat nonkapitalis
d)Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).

B. Ketentuan-ketentuan Pokok Koperasi Indonesia
Anggaran dasar penting dimiliki oleh suatu organisasi karena didalamnya ditetapkan tujuan, hak dan kewajiban ssetiap unsur yang terlibat dalam koperasi. Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal berikut:
1.Nama, pekarjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
2.Nama lengkap dan nama singkt koperasi,
3.Tempat kedudukan koperasi,
4.Maksud dan tujuan,
5.Ketegasan usaha,
6.Syarat-syarat keanggotaan,
7.Ketetapan tentang permodalan,
8.Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota,
9.Ketentuan tentang kuorum rapat,
10.Penetapan tahun buku,
11.Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU), dan
12.Ketentuan mengenai sisa kekayaan jika koperasi dibubarkan.
Beberapa hal penting dari isi anggaran dasar adalah sebagai berikut :
1.Keanggotaan
Untuk menjadi anggota koperasi, harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ssetiap anggota memiliki hak-hak yang sama dan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan koperasi. Apabila seorang anggota koperasi meninggal atau mengundurkan diri maka keanggotaannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

1.Syarat-Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
•Mampu melakukan tindakan hokum
•Dapat menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi,
•Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dll

1.Hak-Hak Anggota Koperasi
•Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara saat rapat,
•Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pengawas,
•Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
•Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
•Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
•Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

1.Kewajiban Anggota Koperasi
•Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota,
•Berpatisisapi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi,
•Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
1.Masa Keanggotaan
Keanggotaan koperasi tidak dapat dialihkan kepada orang lain dan keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir jika meninggal dunia, mengajukan permintaan berhenti sebagai anggota, dan diberhentikan karena tidak menaati ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Koperasi

Kelebihan koperasi di Indonesia antara lain:
1. Bersifat terbuka dan sukarela.
2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.

Jenis-jenis koperasi adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Disini koperasi akan memberikan bunga simpanan yang relative rendah.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Harga untuk barang-barang yang jual pun akan dikenakan tarif yang serendah-rendahnya mengingat anggota koperasi kebanyakan dari golongan menengah kebawah.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Akan membantu bagi anggota yang lain untuk memperoleh bahan baku dan penolong.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Selain dalam bentuk barang,koperasi juga menyediakan jasa.

Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.

Ternyata koperasi itu lengkap, semua aspek yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi hamper semua dapat dipenuhi dikoperasi. Alasan apa lagi yaa sebenernya untuk kita menolak berkoperasi, mencari yang murah tentunya di koperasi, mau meminjam uang dengan bunga rendah, yaa di koperasi. Bagi kita kaula muda, mau mencoba berorganisai bisa mencoba di koperasi degan menjadi anggotanya. Semakin banyak anggota koperasi maka akan semakin maju koperasi kita dan tentunya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia bahkan jika koperasi semakin maju terus dan anggotanya semakin banyak tidak menutup kemungkinan koperasi di Indonesia dapat go internasional. Masih meragukan koperasi?? Kembali membaca wacana diatas sebelumnya, bahkan fungsi, peran koperasi sudah tercantum di Undang-undang, berarti koperasi diakui secara hukum. Bahkan koperasi memang merupakan badan hukum.

Daftar Pustaka :
http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/
http://maulidikf.blogspot.com/2010/12/keuntungan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar